Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP
Advertisement . Scroll to see content

515 KTP Pelanggar PPKM di Kota Mojokerto Segera Diblokir

Senin, 01 Februari 2021 - 13:09:00 WIB
515 KTP Pelanggar PPKM di Kota Mojokerto Segera Diblokir
Ratusan KTP dan surat tilang pelanggar PPKM di Kota Mojokerto. (Foto: iNews.id/Sholahudin)
Advertisement . Scroll to see content

MOJOKERTO, iNews.id - Sebanyak 511 Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pelanggar protokol kesehatan di Mojokerto terancam diblokir. Sebab, identitas kependudukan tersebut tak kunjung diambil pascapenyitaan dalam penertiban Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Kabid Trantip Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Haridjanto mengatakan, ratusan KTP tersebut disita petugas saat razia November-Desember 2020. Namun, sampai saat ini tak kunjung diambil pemiliknya. 

"Kalau tidak segera diambil akan diblokir, sehingga pemilik KTP tidak bisa mengurus KTP baru lagi," katanya, Senin (1/2/2021).

Fudi mengatakan, KTP para pelanggar ini berasal dari berbagai kota di Jawa Timur (Jatim), seperti Kabupaten Jombang, Sidoarjo, hingga Kota Surabaya. Ironisnya, sampai saat ini belum ada konfirmasi dari para pemilik untuk mengambilnya. 

Karena itu, untuk memberikan efek jera, Satpol PP Kota Mojokerto akan mengirim surat ke pemerintah daerah asakl KTP ditertbitkan. Tujuannya, KTP mereka diblokir dan tidak bisa mengurus KTP baru. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut