5 TKW Kabur dari Penampungan di Malang, BP2MI: Mereka Diperlakukan Tak Senonoh
Selain itu perusahaan juga menahan handphone para calon tenaga kerja wanita tersebut. Penggunaan handphone hanya diperbolehkan selama lima jam antara pukul 17.00-22.00 WIB.
"Bisa dibayangkan mereka yang butuh komunikasi dengan keluarganya yang sangat jauh, maka seandainya ada berita keluarganya sakit, kedukaan pasti mereka butuh informasi kalau handphone ditahan ini kan sangat berbahaya," tuturnya.
Bahkan disampaikan Benny, saat ada calon pekerja migran yang mendapat pekerjaan, para calon pekerja migran Indonesia harus terikat oleh perjanjian penempatan. "Jadi siapa yang harus menandatangani penyedia kerja, harusnya secara fisik harus pernah memegang, tapi disampaikan mereka tidak pernah memegang itu," katanya.
Fakta lain yang didapat BP2MI, ada calon pekerja migran yang meninggal di balai latihan kerja tersebut karena sakit. Namun pihak perusahaan bergeming pekerja tersebut meninggal dunia di rumah sakit, bukan di balai latihan kerja.
Ironisnya dari pengakuan para calon pekerja migran yang ditemui Benny dan timnya, tenaga kerja wanita yang meninggal dunia pada lebaran kemarin, tidak mendapatkan perlakuan manusiawi dari perusahaan.