Polisi Tangkap 2 Agen TPPO di Asahan, Hendak Bawa 7 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
MEDAN, iNews.id - Direktorat Reskrimum Polda Sumatra Utara (Sumut) mengungkap praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri tujuan Malaysia. Total ada tujuh korban diamankan di tempat penampungan dan dua agen sebagai pelaku TPPO ditangkap tim satgas.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, identitas korban TPPO yang diamankan yakni bernama Nurlela, Ika Ayu Pradila, Rosnilawati, Kamisah Wati, Supriati, Ratna Sari dan Muhammad Anwar. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (3/11/2024).
"Para korban diamankan di dua tempat penampungan yakni di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan," ujar Hadi, Rabu (6/11/2024).
Selain mengamankan korban, pihaknya juga menangkap dua agen pengiriman yaitu Amat dan Aya Uda.
"Tim Satgas TPPO melakukan pencegahan calon pekerja migran sebanyak tujuh orang. Mereka diamankan di Asahan sebelum diberangkatkan ke Malaysia," katanya.