5 Fakta Terbaru Perempuan di Surabaya Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR, Nomor 4 Sadis
Kemudian sangkaan kedua Pasal 359 KUHP yang berbunyi 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'.
"Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kapolrestabes.
Tim dokter forensik RSUD dr Soetomo menyatakan korban DSA mengalami gagal multiorgan akibat adanya penganiayaan. Dia dianiaya secara sadis oleh pacarnya anak anggota DPR.
"Sebelum korban meninggal dunia, korban dan tersangka cekcok. Korban sempat ditendang bagian paha kanan, lalu kepala dipukul dengan botol minuman keras," ujar Kapolrestabes.
Tim Forensik RSUD dr Soetomo Reny Sumulyo menyebut pemeriksaan tubuh bagian dalam korban ada resapan darah di bagian leher kemudian memar pada paru dan hati.