Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Ronald Tannur Ditangkap usai Vonis Bebas Dibatalkan, Nomor 3 Bingung Tanya Mau ke Mana

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:17:00 WIB
5 Fakta Ronald Tannur Ditangkap usai Vonis Bebas Dibatalkan, Nomor 3 Bingung Tanya Mau ke Mana
Detik-detik petugas Kejati Jatim manangkap Gregorius Ronald Tannur di kediaman mewahnya, Perumahan Pakuwon City Surabaya, Minggu (27/10/2024). (Foto: iNews/Hari Tambayong)
Advertisement . Scroll to see content

"Mau ke mana ini," ujar Ronald Tannur ke petugas yang membawanya.

"Ke kejaksaan," ucap petugas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan adanya penangkapan terhadap Ronald Tannur. 

“Iya benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Harli, Minggu (27/10/2024).

Ronald Tannur kembali ditangkap karena MA telah memvonis 5 tahun penjara. MA membatalkan vonis bebas Ronald yang sebelumnya diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

4. Ronald Tannur Pasrah Dijemput Tanpa Perlawanan

Saat dijemput tim Kejati Jatim, Gregorius Ronald Tannur berada di lantai dua rumahnya. Tidak ada perlawanan sama sekali saat akan dieksekusi dan terpidana langsung dibawa ke mobil jaksa. Dia hanya membawa sebuah tas kain warna putih menuju Kantor Kejati Timur.

"Perlawanan tidak ada, tetapi kaget pastilah manusiawi. Setelah kami tangkap lansgung amankan di Rutan Medaeng. Sementara tiga hakim masih ditahan di Kejati Jatim karena masih diperiksa Kejagung," ujar Kepala Kajati Jatim Mia Amiati.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut