Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Ronald Tannur Ditangkap usai Vonis Bebas Dibatalkan, Nomor 3 Bingung Tanya Mau ke Mana

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:17:00 WIB
5 Fakta Ronald Tannur Ditangkap usai Vonis Bebas Dibatalkan, Nomor 3 Bingung Tanya Mau ke Mana
Detik-detik petugas Kejati Jatim manangkap Gregorius Ronald Tannur di kediaman mewahnya, Perumahan Pakuwon City Surabaya, Minggu (27/10/2024). (Foto: iNews/Hari Tambayong)
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengapresiasi keputusan MA tersebut.

"Kami sangat lega dengan putusan ini. Terdakwa akhirnya terbukti bersalah atas perbuatannya," ujar Mia Amiati di Kejati Jatim, Jumat (25/10/2024).

2. Ronald Tannur Dihukum 5 Tahun Penjara

Gregorius Ronald Tannur dijatuhi hukuman lima tahun penjara usai vonis bebas dibatalkan. Apabila dalam perjalanan ditemukan novum atau bukti baru, Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan mengajukan peninjauan kembali untuk kasusnya.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, eksekusi terhadap Ronald Tannur setelah MA memberi keterangan jika jaksa bisa menangkap tanpa menunggu keluarnya petikan putusan MA soal vonis 5 tahun tersebut. Setelah mendapat petunjuk dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung, tim dari Kejati Jatim langsung mengeksekusi terpidana Ronald Tannur.

3. Ronald Tannur Ditangkap di Perumahan Mewah

Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejati Jatim di kawasan perumahan elite Pakuwon City, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Minggu (27/10/2024) siang. Perumahan cluster Virginia Regency dikenal memiliki sistem keamanan sangat ketat. Setiap orang yang ingin masuk ke dalam kawasan perumahan wajib melalui pemeriksaan dan pendataan oleh petugas keamanan. 

Pantauan iNews, Ronald tampak kaget saat melihat kedatangan petugas Kejaksaaan. Dia pun terlihat kebingungan dan menannyakan maksud kedatangan petugas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut