5 Fakta Ronald Tannur Ditangkap usai Vonis Bebas Dibatalkan, Nomor 3 Bingung Tanya Mau ke Mana
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengapresiasi keputusan MA tersebut.
"Kami sangat lega dengan putusan ini. Terdakwa akhirnya terbukti bersalah atas perbuatannya," ujar Mia Amiati di Kejati Jatim, Jumat (25/10/2024).
Gregorius Ronald Tannur dijatuhi hukuman lima tahun penjara usai vonis bebas dibatalkan. Apabila dalam perjalanan ditemukan novum atau bukti baru, Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan mengajukan peninjauan kembali untuk kasusnya.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, eksekusi terhadap Ronald Tannur setelah MA memberi keterangan jika jaksa bisa menangkap tanpa menunggu keluarnya petikan putusan MA soal vonis 5 tahun tersebut. Setelah mendapat petunjuk dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung, tim dari Kejati Jatim langsung mengeksekusi terpidana Ronald Tannur.
Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejati Jatim di kawasan perumahan elite Pakuwon City, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Minggu (27/10/2024) siang. Perumahan cluster Virginia Regency dikenal memiliki sistem keamanan sangat ketat. Setiap orang yang ingin masuk ke dalam kawasan perumahan wajib melalui pemeriksaan dan pendataan oleh petugas keamanan.
Pantauan iNews, Ronald tampak kaget saat melihat kedatangan petugas Kejaksaaan. Dia pun terlihat kebingungan dan menannyakan maksud kedatangan petugas.