42.324 Kendaraan Pelat Merah di Jatim Nunggak Pajak
“Maka dari itu perlu ada sinkronisasi. Kami sudah mengintruksikan masing-masing UPT untuk mengklarifikasi data yang kita miliki dengan pemkab dan pemkot setempat. Akhir bulan ini sudah ada progres laporan dari pemerintah setempat,” katanya.
Pemkot Probolinggo misalnya, telah menyampaikan surat permohonan agar tunggakan pajak kendaraan ini dihapus. “Tapi tidak bisa serta merta dihapus, harus ada prosesnya. misalnya harus ada berita acara lelangnya. Sebenarnya upaya menyurati ini bukan hanya plat merah saja, tapi general,” katanya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur Y Ristu Nugroho mengaku prihatin atas fakta tersebut. Pasalnya, tunggakan pajak tersebut justru terjadi pada instansi pemerintahan.
“Meski hanya memberikan kontribusi 2,41 persen, namun jika ditotal, potensinya mencapai Rp 238,7 juta. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan pemerintah kabupaten/kota dalam membayar pajak kendaraan sangat rendah,” ujar politisi PDIP ini.
Karena itu, pihaknya meminta UPT milik Bapenda Jatim ini aktif menyelesaikan tunggakan pajak mobil plat merah. “Setidaknya tahun ini Bappenda bisa menyelesaikan kendaraan plat merah yang menunggak pajak,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki