Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Beredar Video Terakhir ASN Bangkalan sebelum Ditemukan Tewas, Bersama Pria Berkacamata
Advertisement . Scroll to see content

42.324 Kendaraan Pelat Merah di Jatim Nunggak Pajak

Jumat, 21 Februari 2020 - 06:07:00 WIB
42.324 Kendaraan Pelat Merah di Jatim Nunggak Pajak
Komisi C DPRD Jatim mendengarkan paparan tentang perolehan pajak kendaraan bermotor di UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Mojokerto, Kamis (20/2/2020). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Sebanyak 42.324 unit kendaraan pelat merah nunggak pajak. Terdiri atas kendaraan roda dua dan roda empat. Jumlah kendaraan ini tersebar di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Lama tunggakan pajak tersebut variatif, antara 1 hingga 3 tahun. Bahkan, kibat tunggakan ini, potensi pendapatan pajak sebesar 3,4 miliar tidak terserap.  

“Ada yang memang belum dibayar. Ada juga karena kendaraan rusak, dilelang maupun dihibahkan tapi tidak dilaporkan,” kata Kasubid Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim Aries Yudhanata, Kamis (20/2/2020).

Aries mengatakan, jumlah tunggakan pajak merata di 35 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Jatim. Namun, yang paling tinggi adalah UPT Surabaya Selatan, dengan jumlah kendaraan 4.069 unit. Setelah itu, disusul UPT Surabaya Utara sebanyak 2.381 unit dan UPT Sidoarjo sebanyak 2.348 unit. Untuk UPT Mojokerto sebanyak 2.062 unit. Sedangkan UPT Bojonegoro 2.043 unit, dan UPT Pasuruan sebanyak 2.433 unit.

Aries menambahkan, faktor-faktor UPT ini dipengaruhi oleh lokasi instansi pemerintah. Misalnya Surabaya Selatan, banyak perkantoran pemerintah, baik dari Kabupaten/Kota, Provinsi, Pusat atau Vertikal. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut