Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkot Cirebon Kena Semprot KLH, Terancam Pidana karena Open Dumping di TPA Kopi Luhur
Advertisement . Scroll to see content

4 Perusahaan di DAS Brantas Diduga Cemari Lingkungan, KLH Pasang Papan Peringatan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:35:00 WIB
4 Perusahaan di DAS Brantas Diduga Cemari Lingkungan, KLH Pasang Papan Peringatan
Tim KLH saat mengecek kadar air diduga tercemar limbah. (Foto: Kementerian Lingkungan Hidup/ istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

4. PT Energi Agro Nusantara (Etanol), Mojokerto

Melakukan perluasan lahan tanpa dokumen lingkungan baru. Limbah berupa ceceran pupuk hayati, mesin produksi, dan water treatment plant dibuang langsung ke Sungai Ngares dan Sungai Jinontro, anak Sungai Brantas.

Sementara itu, PT Etanol Ceria Abadi yang turut diperiksa sudah tidak lagi beroperasi sehingga tidak menghasilkan limbah.

Menurut Rizal Irawan, tim KLH telah memasang papan peringatan dan garis pengawasan di empat perusahaan yang melanggar. Langkah itu menjadi dasar pemantauan lanjutan sebelum masuk ke proses hukum.

“DAS Brantas sumber kehidupan jutaan masyarakat Jawa Timur. Setiap perusahaan wajib menjalankan operasinya sesuai dengan dokumen lingkungan dan standar baku mutu. Dugaan pelanggaran ini akan kami tindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya di Malang, Jumat (29/8/2025).

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Ardyanto Nugroho menegaskan, tindakan seperti penutupan saluran limbah, pemasangan papan pengawasan dan garis PPLH merupakan langkah awal pihaknya. Nantinya KLH akan memastikan perusahaan melakukan perbaikan nyata.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut