4 Perusahaan di DAS Brantas Diduga Cemari Lingkungan, KLH Pasang Papan Peringatan
4. PT Energi Agro Nusantara (Etanol), Mojokerto
Melakukan perluasan lahan tanpa dokumen lingkungan baru. Limbah berupa ceceran pupuk hayati, mesin produksi, dan water treatment plant dibuang langsung ke Sungai Ngares dan Sungai Jinontro, anak Sungai Brantas.
Sementara itu, PT Etanol Ceria Abadi yang turut diperiksa sudah tidak lagi beroperasi sehingga tidak menghasilkan limbah.
Menurut Rizal Irawan, tim KLH telah memasang papan peringatan dan garis pengawasan di empat perusahaan yang melanggar. Langkah itu menjadi dasar pemantauan lanjutan sebelum masuk ke proses hukum.
“DAS Brantas sumber kehidupan jutaan masyarakat Jawa Timur. Setiap perusahaan wajib menjalankan operasinya sesuai dengan dokumen lingkungan dan standar baku mutu. Dugaan pelanggaran ini akan kami tindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya di Malang, Jumat (29/8/2025).
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Ardyanto Nugroho menegaskan, tindakan seperti penutupan saluran limbah, pemasangan papan pengawasan dan garis PPLH merupakan langkah awal pihaknya. Nantinya KLH akan memastikan perusahaan melakukan perbaikan nyata.