Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jatim Ungkap Modus Komplotan Pembobol Rumah, Lampu Teras Menyala Jadi Target Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

4 Komplotan Maling Ditangkap Polisi, Diproses di Polres Madiun dan Magetan

Rabu, 29 Juli 2020 - 13:28:00 WIB
4 Komplotan Maling Ditangkap Polisi, Diproses di Polres Madiun dan Magetan
Kapolres Madiun Kota AKBP R Bobby bersama jajaran menggelar rilis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolres Madun Kota, Selasa (28/7/2020). (Foto: Antara))
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana menambahkan komplotan tersebut cukup profesional dalam beraksi. Mereka hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk masuk dengan cara menjebol dinding menggunakan linggis.

Urusan brankas, pelaku merusaknya dengan cara digergaji. Pelaku juga mencuri kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian untuk menghilangkan jejak.

Hasil pemeriksaan, tersangka HS pernah menjalani hukuman di Lapas Klas IA Semarang dengan vonis delapan tahun. Namun, HS bebas setelah menjalani hukuman sekitar empat tahun karena mendapat remisi.

Demikian juga tersangka AW yang pernah mendekam dua tahun di lapas yang sama. Keduanya juga melakukan pencurian dengan pemberatan.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun," katanya,

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut