Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Jurang Gianyar, Hilang 3 Hari Usai Pesta Miras
Advertisement . Scroll to see content

3 WNA di Madiun Ditemukan Masuk DPT, Bawaslu Minta KPU Segera Coret

Selasa, 05 Maret 2019 - 08:24:00 WIB
3 WNA di Madiun Ditemukan Masuk DPT, Bawaslu Minta KPU Segera Coret
Ilustrasi warga melakukan pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dan Pilpres 2019. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu menduga penyebab masuk tiga WNA dalam DPT itu karena kesalahan pada saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas KPU.

Sementara Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Nono Djatikusumo membenarkan di Kota Madiun terdapat 35 WNA yang berkegiatan di Kota Madiun sesuai peraturan berlaku. Dari 35 WNA tersebut, 27 di antaranya sudah memiliki e-KTP. “Keberadaan WNA tersebut terus kami pantau,” kata Nono.

Dia menjelaskan, pembuatan e-KTP bagi warga negara asing telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pembuatan e-KTP bagi warga negara asing, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi di antaranya telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut, memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), memiliki Kartu Izin Tinggan Tetap (KITAP), dan mengajukan pembuatan KTP. Untuk Kartu Keluarga (KK), bisa melalui ikatan sponsor atau keluarga.

“Sesuai data, dari 35 WNA yang tinggal dan berkegiatan di Kota Madiun, tujuh orang berkebangsaan Tiongkok, enam orang warga negara Yaman, tiga dari Malaysia, dan sisanya dari Filipina, Belanda, dan Inggris,” katanya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut