3 WNA di Madiun Ditemukan Masuk DPT, Bawaslu Minta KPU Segera Coret
Bawaslu menduga penyebab masuk tiga WNA dalam DPT itu karena kesalahan pada saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas KPU.
Sementara Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Nono Djatikusumo membenarkan di Kota Madiun terdapat 35 WNA yang berkegiatan di Kota Madiun sesuai peraturan berlaku. Dari 35 WNA tersebut, 27 di antaranya sudah memiliki e-KTP. “Keberadaan WNA tersebut terus kami pantau,” kata Nono.
Dia menjelaskan, pembuatan e-KTP bagi warga negara asing telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pembuatan e-KTP bagi warga negara asing, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi di antaranya telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut, memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), memiliki Kartu Izin Tinggan Tetap (KITAP), dan mengajukan pembuatan KTP. Untuk Kartu Keluarga (KK), bisa melalui ikatan sponsor atau keluarga.
“Sesuai data, dari 35 WNA yang tinggal dan berkegiatan di Kota Madiun, tujuh orang berkebangsaan Tiongkok, enam orang warga negara Yaman, tiga dari Malaysia, dan sisanya dari Filipina, Belanda, dan Inggris,” katanya.
Editor: Maria Christina