3 WNA di Madiun Ditemukan Masuk DPT, Bawaslu Minta KPU Segera Coret
MADIUN, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim) menemukan tiga warga negara asing (WNA) terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Bawaslu meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mencoret ketiganya dari DPT.
Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko, di Madiun, Selasa, mengatakan, sesuai data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, terdapat 35 WNA yang berkegiatan dan tinggal di Kota Madiun. Dari 35 WNA tersebut, sebanyak 27 WNA di antaranya telah memiliki KTP elektronik (e-KTP).
“Kami melakukan pengecekan ke KPU, ternyata dari 27 WNA yang memiliki e-KTP, ada tiga orang WNA yang masuk dalam DPT,” ujar Kokok, Selasa (5/3/2019).
Menurut dia, tiga WNA yang masuk dalam DPT tersebut, terdiri atas satu WNA berkebangsaan Malaysia dan dua dari Timur Tengah. Mereka terdaftar di TPS 7 Tawangrejo, TPS 15 Pandean, dan TPS 2 Pilangbango.
“Bawaslu Kota Madiun sudah merekomendasikan kepada KPU Kota Madiun agar tiga WNA yang masuk di DPT ditandai dan dicoret dari daftar DPT. Dengan demikian, ketiga WNA itu dipastikan tidak menerima formulir C6 dan tidak memilih pada Pemilu 17 April,” katanya.