Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rumah Tempat Hajatan Pernikahan di Jember Terbakar, Api Diduga akibat Kebocoran Gas
Advertisement . Scroll to see content

3 Hajatan Dibubarkan Satgas Covid-19 Tulungagung karena Langgar PPKM Level 4

Senin, 26 Juli 2021 - 22:39:00 WIB
3 Hajatan Dibubarkan Satgas Covid-19 Tulungagung karena Langgar PPKM Level 4
Anggota Tim Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Tulungagung, Artista Nindya Putra (kiri) memberi penjelasan kepada keluarga penyelenggara hajatan di Desa Gedangsewu, Tulungagung, Senin (26/7/2021). (Foto: Satgas Covid-19 Tulungagung)
Advertisement . Scroll to see content

Terkait warga yang sudah mengantongi izin pelaksanaan kegiatan hajatan, Artista menyatakan izin yang keluar sebelum penetapan perpanjangan PPKM level 4 sudah tidak berlaku lagi alias batal demi hukum.

"Izin dinyatakan sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," katanya.

Artista memastikan hajatan yang sudah dilaporkan dan ditindak akan terus diawasi. Pihaknya melibatkan warga dalam pengawasan hajatan tanpa izin di PPKM level 4 ini.

"Warga yang mengetahui ada hajatan tanpa izin selama PPKM level 4 bisa melaporkan ke pusat aduan Satpol PP," katanya.

Selama diaktifkan, pusat aduan Satpol PP sudah menerima empat aduan. Tiga di antaranya hajatan pernikahan dan satu kerumunan latihan bela diri.

Latihan bela diri itu dilakukan di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru. Latihan ini dilakukan di rumah pelatih bela diri dan dihadiri oleh peserta dari luar kota.

"Langsung bubar, malam itu juga langsung bubar," katanya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut