Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang, Rp2,3 Miliar Disita
Advertisement . Scroll to see content

27 Tahun Raib, Aset Tanah Senilai Rp61 Miliar Kembali ke Pemkot Surabaya

Rabu, 22 Juli 2020 - 13:21:00 WIB
27 Tahun Raib, Aset Tanah Senilai Rp61 Miliar Kembali ke Pemkot Surabaya
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menunjukkan aset yang diserahterimakan di Kejati Jatim, Selasa (21/7/2020) kemarin. (Foto: iNews.id/istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Pihak ketiga kita undang dan kami jelaskan berdasarkan data yang dimiliki pemkot. Akhirnya, pihak ketiga itu dengan kerelaan hatinya mengakui dan menyerahkan kepada pemkot dengan sepenuh hati,” kata dia.

Dofir mengatakan, dalam penyerahan aset kali ini, ada uang sebesar Rp6,3 miliar. Menurutnya, uang itu berasal dari konsinyasi yang dititipkan ke pengadilan negeri. Sebab aset tersebut dilewati jalan tol. “Karena masih ada masalah waktu itu, akhirnya kita konsinyasi dan Alhamdulillah dengan adanya mediasi diserahkan semuanya saat ini,” katanya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyampaikan terima kasih kepada Kejati Jatim atas kembalinya aset tersebut. Apalagi, bantuan penyelamatan aset itu sudah yang kesekian kalinya dilakukan oleh Kejati Jatim.

“Saya pikir ini bukan hanya pemkot yang berterima kasih, tapi juga warga Surabaya yang berutang budi karena sudah dibantu untuk pengembalian aset yang merupakan kekayaan daerah. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya,” katanya.

Risma mengatakan, sampai saat ini masih ada beberapa aset pemkot yang masih dikuasai pihak ketiga dan harus dikembalikan, di antaranya Taman Remaja dan aset di Kebraon. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengembalikan aset tersebut karena memang milik negara.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut