Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang, Rp2,3 Miliar Disita
Advertisement . Scroll to see content

27 Tahun Raib, Aset Tanah Senilai Rp61 Miliar Kembali ke Pemkot Surabaya

Rabu, 22 Juli 2020 - 13:21:00 WIB
27 Tahun Raib, Aset Tanah Senilai Rp61 Miliar Kembali ke Pemkot Surabaya
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menunjukkan aset yang diserahterimakan di Kejati Jatim, Selasa (21/7/2020) kemarin. (Foto: iNews.id/istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.idAset senilai Rp61 miliar kembali ke tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Aset berupa tanah seluas 39,965 meter persegi sebelumnya dikuasai pihak ketiga selama lebih kurang 27 tahun.

Informasi yang dihimpun, aset bekas tanah kas desa (BTKD) tersebut dikuasai PT Platinum sejak tahun 1993. Oleh Pemkot Surabaya, kasus tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan dilakukan penyelidikan. Hasilnya, pihak ketiga sepakat berdamai dan mengembalikan semua aset tersebut.

Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir mengatakan, aset yang dikembalikan saat ini merupakan aset ketujuh yang berhasil dikembalikan ke Pemkot Surabaya dengan bantuan Kejati Jatim. Enam aset sebelumnya di antaranya Gelora Pancasila, Jalan Kenari, Jalan Upajiwa, dan aset YKP.

“Jadi, kami sudah berkali-kali membantu Pemkot Surabaya dalam mengembalikan aset, kali ini aset yang terletak di Karang Pilang. Aset ini sudah sekitar 27 tahun dikuasai oleh pihak ketiga,” kata Dhofir, Rabu (22/7/2020).

Dofir bersyukur, penyelesaian sengketa aset tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa proses hukum yang berlarut-larut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut