Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

15.258 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, Paling Banyak Kasus Narkoba

Sabtu, 22 April 2023 - 09:31:00 WIB
15.258 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, Paling Banyak Kasus Narkoba
Para narapidana saat mendapatkan remisi khusus Idul Fitri, Sabtu (22/4/2023). (istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Sebanyak 15.258 narapidana di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan remisi khususIdul Fitri Tahun 2023. Remisi diberikan karena mereka dinilai berperilaku baik selama masa penahanan. 

"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari, paling lama dua bulan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat memimpin penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idul Fitri 2023 secara simbolis kepada narapidana se-Jatim, Sabtu (22/4/2023). 

Menurut pria asli Pamekasan itu, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Sekitar 60 persen penerima remisi dari kasus penyalahgunaan narkotika, sisanya pidana umum," ujar Imam.

Jika dilihat dari jenis remisinya, mayoritas narapidana atau sejumlah 15.121 orang mendapatkan remisi khusus I yang berarti masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut