15.258 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, Paling Banyak Kasus Narkoba
SURABAYA, iNews.id - Sebanyak 15.258 narapidana di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan remisi khususIdul Fitri Tahun 2023. Remisi diberikan karena mereka dinilai berperilaku baik selama masa penahanan.
"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari, paling lama dua bulan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat memimpin penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idul Fitri 2023 secara simbolis kepada narapidana se-Jatim, Sabtu (22/4/2023).
Menurut pria asli Pamekasan itu, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Sekitar 60 persen penerima remisi dari kasus penyalahgunaan narkotika, sisanya pidana umum," ujar Imam.
Jika dilihat dari jenis remisinya, mayoritas narapidana atau sejumlah 15.121 orang mendapatkan remisi khusus I yang berarti masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi.