Suwaji hanya satu dari 12 pengedar narkoba yang ditangkap petugas dalam sepekan terakhir. Mereka berasal dari berbagai kecamatan di Mojokerto.
Selain mengamankan ganja, polisi juga menyita sabu seberat 11,3 gram dari tersangka lain yang ditangkap di Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Kabupaten Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus ini mulai dari tanggal 3-9 Maret 2020. Total ada 10 kasus.
“Ini tangkapan terbesar untuk ganja. Narkoba ini kemungkinan berasal dari luar Mojokerto,” katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah