Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video Puluhan Ojol Jemput Paksa Jenazah Reaktif Covid-19 di RS Hermina Kemayoran Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

12 Pelaku Jemput Paksa Jenazah Covid-19 di RSUD Probolinggo Terancam UU Karantina Kesehatan

Jumat, 22 Januari 2021 - 21:30:00 WIB
12 Pelaku Jemput Paksa Jenazah Covid-19 di RSUD Probolinggo Terancam UU Karantina Kesehatan
Belasan orang penjemput paksa jenazah Covid-19 di RSUD Probolinggo menyerahkan diri. (Foto: iNews/Hana Purwadi)
Advertisement . Scroll to see content

PROBOLINGGO, iNews.id – Sebanyak 12 orang yang diduga mengambil paksa jenazah Covid-19 disertai perusakan fasilitas di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Probolinggo, Sabtu (16/1/2021) lalu menyerahkan diri ke Mapolres Probolinggo, Jumat (22/1/2021). Status ke-12 orang itu masih sebagai saksi karena masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Probolinggo KBP Ferdy Irawan mengatakan, belasan warga Desa Kali Buntu itu akan dilakukan gelar perkaran  terkait aksi tersebut.  

"Belasan warga Desa Kalibuntu ini sementara statusnya masih sebagai saksi,” ujar Ferdy. 

Selanjutnya, kata Ferdy, apabila nanti muncul seorang tersangka dalam pemeriksaan dan gelar perkara nanti, akan dikenakan hukum pidana sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. 

“Mereka yang terbukti bersalah  dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut