12 Pelaku Jemput Paksa Jenazah Covid-19 di RSUD Probolinggo Terancam UU Karantina Kesehatan
PROBOLINGGO, iNews.id – Sebanyak 12 orang yang diduga mengambil paksa jenazah Covid-19 disertai perusakan fasilitas di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Probolinggo, Sabtu (16/1/2021) lalu menyerahkan diri ke Mapolres Probolinggo, Jumat (22/1/2021). Status ke-12 orang itu masih sebagai saksi karena masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Probolinggo KBP Ferdy Irawan mengatakan, belasan warga Desa Kali Buntu itu akan dilakukan gelar perkaran terkait aksi tersebut.
"Belasan warga Desa Kalibuntu ini sementara statusnya masih sebagai saksi,” ujar Ferdy.
Selanjutnya, kata Ferdy, apabila nanti muncul seorang tersangka dalam pemeriksaan dan gelar perkara nanti, akan dikenakan hukum pidana sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
“Mereka yang terbukti bersalah dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," ungkapnya.