Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Korban Investasi Bodong, Puluhan Biduan Dangdut Datangi Wakil Wali Kota Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Waspada! 100 Pinjol Ilegal Kembali Gentayangan

Senin, 23 Mei 2022 - 15:49:00 WIB
Waspada! 100 Pinjol Ilegal Kembali Gentayangan
Ilustrasi terlilit utang pinjol. (ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 100 pinjaman online (pinjol) ilegal selama April 2022. Tak hanya itu, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 7 entitas investasi bodong

Terkait temuan tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran pinjaman online.  

Dia menjelaskan, dengan temuan 100 pinjol ilegal tersebut, maka sejak 2018 sampai April 2022, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup tercatat sebanyak 3.989 entitas. 

"Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat," ujar Tongam, dalam keterangan resmi, Senin (23/5/2022).

Selain 100 pinjol ilegal, lanjut dia, OJK juga menemukan 7 entitas investasi bodong. Pada akhir April 2022, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan operasional 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut