Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap, Raup Untung hingga Rp41 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Warung Makan di Sukoharjo Diperkenankan Buka saat Ramadan, Begini Ketentuannya

Selasa, 05 April 2022 - 14:31:00 WIB
Warung Makan di Sukoharjo Diperkenankan Buka saat Ramadan, Begini Ketentuannya
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Heru Indarjo. Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

SUKOHARJO, iNews.id - Warung makan, pedagang kaki lima (PKL) dan restoran di Kabupaten Sukoharjo diperbolehkan buka sepanjang bulan Ramadan. Mereka diminta memberi penutup agar tidak tampak mencolok menjajakan makanan atau beraktivitas makan minum pada siang hari.

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo mengatakan, aturan kegiatan usaha sepanjang bulan Ramadan mengacu Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 556/1272/III/2022 tentang Imbauan Operasional Hiburan Umum, Restoran, dan Rumah Makan di Bulan Ramadan. 

Tempat usaha seperti warung makan, PKL kuliner, hingga restoran diberikan kebebasan untuk buka. Ketentuan ini cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana tempat usaha diharuskan tutup tiga hari awal dan akhir bulan Ramadan. 

"Sudah ada sosialisasi pada para pelaku usaha agar menutup sebagian tempat berdagang makanan. Petugas patroli hanya akan melakukan pengawasan dan memberi peringatan bagi yang melanggar," kata Heru, Selasa (4/4/2022).

Menurutnya, SE juga mengatur tempat hiburan agar tutup sepanjang Ramadan. Tempat tempat seperti spa, panti pijat, tempat karaoke, kafe, pusat kebugaran dan area permainan game tidak boleh beroperasi. Larangan juga diberlakukan bagi tempat hiburan yang menyatu dengan hotel atau penginapan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut