Warga Jakarta Curi Mobil di Semarang, Modusnya Menyamar Tamu Hotel
“Pelaku berhasil mencuri mobil milik tamu hotel dengan menyamar sebagai tamu. Bahkan tersangka juga mempelajari situasi dan mencari calon korbannya yang menitipkan kunci mobilnya lewat petugas hotel,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, Selasa (28/2/2023)
Kepada petugas, modus pencurian ternyata meniru pengalaman pribadinya saat parkir di tempat tersebut serta lemahnya pengawasan petugas hotel.
Saat tersangka terdesak kebutuhan, aksi pencurian dilakukan dengan mulus, kemudian mobil disembunyikan di parkiran sebuah rumah sakit di daerah Semarang Barat.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 262 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Editor: Ahmad Antoni