Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Warga Blora Laporkan Oknum Anggota DPRD ke Polda Jateng atas Dugaan Praktik Mafia Tanah

Jumat, 16 Desember 2022 - 09:40:00 WIB
Warga Blora Laporkan Oknum Anggota DPRD ke Polda Jateng atas Dugaan Praktik Mafia Tanah
Kuasa hukum Sri Budiyono, Toni Triyanto (kanan) memperlihatkan bukti laporan atas kasus praktik mafia tanah yang dilakukan AA, oknum anggota DPRD Blora. (Wisnu Wardhana)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Sri Budiyono, seorang warga Blora melaporkan oknum anggota DPRDKabupaten Blora ke Polda Jateng. Dia melaporkan oknum berinisial AA karena diduga melakukan praktik mafia tanah

AA diduga melakukan peralihan hak atas sertifikat di notaris berinisial EE di Blora. Kasus dugaan mafia tanah bermula dari utang piutang antara AA dengan korban. Sri Budiyono ingin meminjam uang Rp150 juta kepada AA, pada Agustus 2020 lalu.

“Tapi waktu itu klien kami hanya diberi cek Rp 100 juta. Selang beberapa waktu, AA memberikan uang Rp40 juta,” kata kuasa hukum Sri Budiyono, Toni Triyanto, Kamis (15/12/2022).

Untuk jaminan atas pinjaman uang tersebut, AA meminta sertifikat asli dengan status hak milik atas nama Sri Budiyono. Menurutnya, sertifikat tersebut bernilai lebih dari Rp900 juta karena luas lahannya sekitar 1.130 meter persegi, belum termasuk bangunan.

“Karena ini jaminan perorangan, jadi tidak ada hak tanggungan,” ujarnya. Pengalihan hak sertifikat baru ketahuan ketika Sri Budiyono hendak mengembalikan uang yang telah dipinjam dari AA, November 2020. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut