Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Semarang Larang Warga Mudik, Pendatang Wajib Karantina

Jumat, 23 April 2021 - 20:08:00 WIB
Wali Kota Semarang Larang Warga Mudik, Pendatang Wajib Karantina
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat mengikuti Jumat resik-resik Masjid di Masjid Al-Muttaqin Manyaran, Semarang Barat (Foto/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Apabila pendatang tidak sanggup menunjukkan surat keterangan sehat, maka yang bersangkutan wajib karantina 5 kali 24 jam," tegas Hendi.

Terakhir pada poin keempat, untuk kelancaran ketiga poin di atas, Hendi juga menunjuk kepala wilayah mulai tingkat RT, RW, Lurah sampai Camat untuk ikut terlibat memantau wilayahnya masing-masing. 

"Camat dan lurah agar memantau kondisi lingkungan masing-masing dengan melibatkan RT dan RW setempat serta Kampung Siaga Candi Hebat," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut