Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Dituntut Hukuman Percobaan
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Jadi Tersangka Kasus Konser Dangdut Hajatan

Senin, 28 September 2020 - 19:31:00 WIB
Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Jadi Tersangka Kasus Konser Dangdut Hajatan
Kapolresta Tegal AKBP Rita Wulandari saat gelar perkara kasus konser dangdut hajatan Waket DPRD Tegal yang viral di tengah pandemi Covid-19. (Foto: iNews/Yunibar)
Advertisement . Scroll to see content

“WES juga dijerat Pasal 216 dan 65 KUHP karena tidak mematuhi perintah petugas dan menghalangi petugas yang menjalankan perintah undang-undang. Ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp100 juta,” ujar Rita.

Namun karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun, Wasmad tidak ditahan melainkan hanya menjalani wajib lapor satu pekan sekali.

Sementara untuk pemeriksaan tersangka, polisi tidak memerlukan izin ke gubernur karena sesuai aturan baru pemeriksaan anggota DPRD tidak memerlukan izin.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut