Viral Pembongkaran Genteng Puskesmas Jambu, Begini Respons Kontraktor
Kemudian dilakukan opnam lapangan oleh Dinas Kesehatan dan tim teknis di mana diputuskan saat itu kami di progress sebesar 79,26 persen atau setara Rp 2,4 miliar dari nilai kontrak sekitar Rp3 miliar.
Sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 56 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 di mana pasal 56 tidak ada perubahan seharusnya masih dimungkinkan untuk diberi kesempatan penyelesaian maksimal 50 hari kalender dengan tetap diperlakukan denda.
Namun Dinas Kesehatan dan tim teknis tidak melakukan hal tersebut dan diberi opsi oleh Dinas Kesehatan yaitu pekerjaan berhenti 79,26 persen lalu diputus kontrak dan masuk daftar hitam atau pekerjaan dilanjutkan sampai 100 persen dengan risiko tidak dibayar sisa pekerjaan tetapi tidak dimasukkan daftar hitam.
“Atas dasar opsi tersebut saya dan mas Surya sepakat dan memilih opsi melanjutkan pekerjaan sampai 100 persen tanpa dibayar yang penting perusahaan aman dan nama baik terjaga,” ujar Agus.
Namun dalam perjalanannya, tiba-tiba pihak mitra kerja berbalik arah dan tidak mau menanggung biaya bersama. Cara menagihnya dengan cara seolah-olah sebagai sub kontraktor belum dibayar dan mengambil sebagian genting yang ada di lokasi pekerjaan. “Padahal mitra kerja mengetahui bahwa Dinas Kesehatan hanya membayar 79,26 persen dan uang tersebut pun masuk ke rekening bersama kami berdua,” ungkapnya.