Viral Anggota Bhayangkari Curhat Suaminya Selingkuh, Begini Reaksi Kapolres Tegal Kota
"Ini masih dalam proses mediasi. Untuk hasilnya ini masalah internal yang akan diselesaikan kedua pihak," kata AKBP Rahmad dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Rabu (4/1/2023).
AKBP Rahmad menjelaskan, laporan DAF yang disampaikan ke Unit PPA bukan tentang perselingkuhan. Melainkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dia menegaskan, pihaknya pun sama sekali tidak menolak laporan dari DAF. Tetapi yang bersangkutan tidak membawa bukti yang berkaitan dengan penganiayaan atau bukti visum. Selain itu, DAF pun secara resmi telah mencabut laporannya, pada Agustus 2022.
"Kalau memang pernah dianiaya mungkin ada bukti visum yang pernah dibuatkan oleh dokter. Kalau masih ada silakan lampirkan," ungkapnya.
AKBP Rahmad mengatakan, terkait pencemaran nama baik dengan terlapor DAF, itu disampaikan oleh perempuan berinisial J.