Usai Mutilasi Korban, Tersangka Deni Beritahu dan Minta Istri Lihat Berita
Senin, 15 Juli 2019 - 18:18:00 WIB
Tersangka kemudian membuang tubuh korban di tiga lokasi berbeda. Seluruhnya bagian tubuh korban dibakar terlebih dahulu sebelum dibuang di Banyumas dan Kebumen.
Selain menyita palu sebagai alat utama membunuh korban, penyidik juga menyita beberapa barang bukti lainnya seperti laptop, sejumlah uang, BPKB mobil, tiga mobil di antaranya Daihatsu Xenia dan Timor, serta barang bukti lainnya.
“Tersangka ini kita jerat dengan Pasal 340 dan 365 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati,” kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun.
Editor: Kastolani Marzuki