UNSOED Kukuhkan Jaksa Agung ST Burhanuddin Guru Besar Ilmu Keadilan Restoratif
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Dr ST Burhanuddin SH MH dikukuhkan Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) sebagai guru besar dalam bidang ilmu keadilan restoratif, Jumat (10/9/2021). Burhanuddin selama ini mengajar sebagai Dosen Luar Biasa di Fakultas Hukum UNSOED.
Pengukuhan bertempat di Auditorium Graha Widyatama UNSOED, dan berlangsung secara luring dan daring. ST Burhanuddin dikenal memiliki pemikiran dan rekam jejak dalam penegakan hukum dengan mengedepankan restorative justice.
Prof Dr ST Burhanuddin SH MH menyampaikan judul “Hukum Berdasarkan Hati Nurani (Sebuah Kebijakan Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif) dalam orasi ilmiahnya. Dia mengatakan, beranjak dari tataran empiris, tidak dapat dipungkiri hukum saat ini masih mengedepankan aspek kepastian hukum dan legalitas-formal daripada keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat.
Sebagian besar kalangan juga masih memandang jika hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Banyak kalangan yang akhirnya mempertanyakan di mana letak hati nurani para aparat penegak hukum yang tega menghukum masyarakat kecil dan orang tua renta atas kesalahannya yang dipandang tidak terlalu berat.
Pertanyaan lain, apakah semua perbuatan pidana harus berakhir di penjara? Lalu, masih adakah keadilan bagi masyarakat kecil?