Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang
Advertisement . Scroll to see content

Ungkap Peredaran Sabu di 4 Lokasi Berbeda, Polda Jateng Tangkap 5 Tersangka

Selasa, 21 September 2021 - 10:56:00 WIB
Ungkap Peredaran Sabu di 4 Lokasi Berbeda, Polda Jateng Tangkap 5 Tersangka
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dan Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian saat gelar kasus peredaran sabu di 4 lokasi berbeda dengan 5 tersangka. (iNews/Ahmad Antoni)
Advertisement . Scroll to see content

TKP ketiga di Kota Semarang, polisi mengamankan satu paket sabu  lebih 55,23 gram dari tersangka IW (33) yang mengaku mendapat perintah dari seseorang untuk mengambil paket sabu di sekitar Jl. Karangrejo, Gajah Mungkur Kota Semarang, Jumat (17/9).

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sebelumnya pernah dua  kali disuruh untuk mengambil sabu kemudian dipindahkan di suatu tempat di daerah Kota Magelang sesuai perintah dari seorang inisial AR dan mendapatkan upah sebesar Rp1 juta dan Rp250.000 sesuai dengan berat paket yang diperintahkan untuk dipindahkan.

"Dari pengakuan tersangka saat pendalaman, yang bersangkutan sudah mengakui telah 2 kali melakukan pengedaran narkoba tersebut namun yang kedua berhasil kita gagalkan," katanya.

TKP keempat di Kota Semarang, polisi mengamankan seseorang berinisial AJ dan ARS dengan barang bukti seberat  lebih 700 gram. Atas temuan-temuan ini Ditresnarkoba masih terus melakukan pengejaran pada para pelaku-pelaku lain

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya adalah hukuman pidana mati, pidana seumur hidup minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut