Ungkap Kasus Curas di Semarang, Polisi Tangkap 2 Orang dan Buru 2 Pelaku Lainnya
Kamis, 22 Juli 2021 - 16:43:00 WIB
Sedangkan dua orang pelaku lainnya, yakni berinisial M (20) DAN A (27) keduanya warga Kendal masih dalam pengejaran petugas dan masuk DPO.
"Kedua tersangka langsung digelandang ke Semarang untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku hanya menginginkan harta dan barang milik korban," ujarnya.
Namun, pelaku kebingungan untuk mengamankan mobil yang telah dirampas dari korban. Akhirnya mobil ditinggal di pinggir jalan di daerah Demak.
"Otak kasus ini adalah tersangka S. Dia yang mengatur tindak kejahatan ini. Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.
Editor: Ahmad Antoni