Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Teras Rumah Warga Sragen
Advertisement . Scroll to see content

UMP Jateng 2023 Rp1.958.169, Ganjar: Berlaku bagi Pekerja Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun

Senin, 28 November 2022 - 14:06:00 WIB
 UMP Jateng 2023 Rp1.958.169, Ganjar: Berlaku bagi Pekerja Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69, naik 8,01 persen dibandingkan tahun 2022. (Ist)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) 2023 sebesar Rp1.958.169,69. UMP Jateng naik 8,01 persen atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP Jateng 2022 sebesar Rp1.812.935.

Gubernur JatengGanjar Pranowo mengumumkan UMP Jateng 2023 di kantornya, Senin (28/11/2022). Ganjar menjelaskan penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta nilai alfa,” kata Ganjar.

Nilai alfa yang merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol). Penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut