Tragedi Susur Sungai Sempor, Polisi Tahan Guru Olahraga SMPN 1 Turi
"Dari pemeriksaan kepada pengelola Desa Wisata Lembah Sempor, kegiatan susur sungai tersebut tidak ada izin ke pengelola. Lokasi tersebut merupakan desa wisata," kata dia.
Yulianto mengatakan, hingga saat ini Polda DIY telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang yang terbagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama adalah tujuh pembina Pramuka.
"Ada dua siswa SMPN 1 Turi yang juga telah dimintai keterangan," katanya.
Menurut Yuliyanto, jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan masih bisa bertambah seiring dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang masih akan terus dilakukan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto