Tolak Revisi UU Pilkada, BEM Undip Serukan Mahasiswa Turun ke Jalan Jangan Hanya Diam
Kedua, mendesak KPU RI segera mengeluarkan PKPU sesuai Undang-Undang yang merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Hal ini mengingat pemberlakuan Undang-Undang yang harus dilakukan maksimal 30 hari sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sehingga mampu diterapkan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
KPU agar perlu sesegera mungkin mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) perihal putusan MK demi menjamin kepastian hukum dalam proses pilkada. Lebih lanjut, dengan adanya PKPU, mencegah terjadinya ketidakjelasan terkait pelaksanan pilkada yang dapat berdampak negatif pada proses demokrasi dan stabilitas politik di daerah tersebut.
Selain itu, adanya dasar hukum yang jelas memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses demokrasi berjadlan adil dan transparan, sebagai aspek penting dalam menjaga integristas sistem demokrasi di Indonesia.
Pernyataan HMI Komisariat Fisip Undip Cabang Semarang itu ditandatangani Ketua Umum M. Fikhar Azoeel Kusuma dan Sekretaris Umum Nadhilah Ishmah.
Editor: Donald Karouw