Tok! Raja Keraton Agung Sejagat Divonis 4 Tahun Penjara
Selasa, 15 September 2020 - 16:08:00 WIB
Sementara itu, kuasa hukum Totok dan Fani, Muhammad Sofyan mengatakan, untuk akan berkoordinasi langsung untuk sikap selanjutnya.
"Kami akan ke rutan untuk menanyakan sikap selanjutnya," kata Sofyan.
Namun, dari hasil vonis keduanya masih tidak terima dengan penjelasan hakim atas pertimbangan hukum yang menjerat keduanya. Sofyan berpendapat terdakwa mengaku menggelar acara kirab Keraton Agung Sejagat dalam rangka upaya melestarikan budaya.
"Kami menghormati pendapat majelis hakim. Tapi kedua terdakwa mengatakan bahwa apa yang dilakukan itu semata-mata untuk etikad baik dan bagian yang dilindungi undang-undang dalam rangka melestarikan budaya," kata Sofyan.
Editor: Nani Suherni