Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Kembali Ditangkap, Begini Kronologinya
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Raja Keraton Agung Sejagat Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 15 September 2020 - 16:08:00 WIB
Tok! Raja Keraton Agung Sejagat Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa Totok Santoso (43) dan Fani Aminadia (42) (Foto: iNews/Joe Hartoyo)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, kuasa hukum Totok dan Fani, Muhammad Sofyan mengatakan, untuk akan berkoordinasi langsung untuk sikap selanjutnya.

"Kami akan ke rutan untuk menanyakan sikap selanjutnya," kata Sofyan.

Namun, dari hasil vonis keduanya masih tidak terima dengan penjelasan hakim atas pertimbangan hukum yang menjerat keduanya. Sofyan berpendapat terdakwa mengaku menggelar acara kirab Keraton Agung Sejagat dalam rangka upaya melestarikan budaya.

"Kami menghormati pendapat majelis hakim. Tapi kedua terdakwa mengatakan bahwa apa yang dilakukan itu semata-mata untuk etikad baik dan bagian yang dilindungi undang-undang dalam rangka melestarikan budaya," kata Sofyan.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut