Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh
Jumat, 10 Juli 2026 - 16:50:00 WIB
Majelis Hakim menegaskan tidak ada faktor yang meringankan bagi pelanggar dalam kasus ini. Hal memberatkan adalah perbuatan tersebut dilakukan secara sadar, sengaja, serta yang bersangkutan mengetahui secara penuh bahwa tindakan itu melanggar Kode Etik Profesi Polri dan merusak citra institusi.
Menanggapi vonis berat PTDH yang dijatuhkan kepadanya, Aiptu Nuridin menyatakan tidak terima dan langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.
Editor: Kastolani Marzuki