Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Eks Ketua PN Kudus Dipecat gegara Tilap Uang Lelang Rp2 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:50:00 WIB
Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh
Oknum polisi di tegal Aiptu Nuridin dipecat tidak hormat atau PTDH karena terbukti terlibat kasus narkoba dan perselingkuhan. (Foto: Dok.iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.idAnggota Polres Tegal Kota, Aiptu Nuridin, resmi dipecat dari kedinasan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dijatuhkan setelah Aiptu Nuridin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Putusan pemecatan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di lingkungan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah, Jumat (10/7/2026). Persidangan yang berlangsung maraton dari pagi hingga sore hari itu mengungkap sejumlah fakta pelanggaran berat.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim KKEP menyatakan, Aiptu Nuridin terbukti menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan berinisial M di luar pernikahan yang sah. Hubungan terlarang layaknya suami istri tersebut diketahui telah berlangsung sejak tahun 2023 lalu.

Tidak hanya terjerat kasus perselingkuhan, dalam persidangan juga terungkap fakta mengejutkan lainnya. Aiptu Nuridin terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Tindakan penyalahgunaan barang haram tersebut bahkan dilakukan secara bersama-sama.

“Atas serangkaian pelanggaran berat ini, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, serta sanksi penempatan khusus (patsus) selama delapan hari,” kata majelis hakim.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut