Tersangka Kasus Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok di Pati Bertambah jadi 4 Orang
"Tersangka AG, seorang wiraswasta, perannya adalah melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian juga memukul korban," ungkapnya.
Kapolda menambahkan, tiga dari empat tersangka yakni, EN, EG, dan BC dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka M dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-2 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus pengeroyokan bermula pada Kamis (6/6/2024), saat BH bersama tiga rekannya, SH (28), KB (54), dan AS (37), berusaha mencari mobil rental yang hilang. Berdasarkan penelusuran GPS, mereka menemukan mobil tersebut di wilayah Sukolilo, Pati.
Ketika mencoba mengambil mobil dengan kunci cadangan, mereka diduga sebagai maling oleh warga setempat yang kemudian memicu amukan massa. .
Editor: Kastolani Marzuki