Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Terlibat Komplotan Pemerasan, Oknum Anggota Polres Wonogiri Terancam Dipecat

Kamis, 21 April 2022 - 17:11:00 WIB
Terlibat Komplotan Pemerasan, Oknum Anggota Polres Wonogiri Terancam Dipecat
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy (kiri) memberikan keterangan pers terkait penembakan oknum anggota Polres Wonogiri yang terlibat komplotan pemerasan. (IST)
Advertisement . Scroll to see content

"Selain terancam hukuman pidana, ancaman hukuman tambahan bagi oknum Bripda PPS berupa pemecatan (PTDH) melalui proses sidang KKEP," tegasnya. 

Hal itu sebagai wujud komitmen Kapolda Jateng bahwa segala bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri di Polda Jateng akan ditindak tegas tanpa terkecuali. 

Terkait senjata api rakitan jenis revolver yang ditemukan di saku Bripda PPS saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap asal senjata api tersebut. 

Para pelaku diancam dengan pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau pasal 56 KUHP atau UU Darurat no.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan ditambah 1/3 masa hukuman bagi oknum Bripda PPS. 

"Pelanggaran yang dilakukan oknum Bripda PPS juga dijerat dengan Pasal 22 ayat (1) Perkapolri No. 14 Tahun 2011 dengan ancaman Rekomendasi PTDH melalui proses sidang KKEP" sebutnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut