Terjaring Razia, Pengemis di Pati Mengaku Punya Aset Rp1,4 Miliar
"Dia juga katanya biasa mengemis di perempatan jalur Pantura hingga Pasar Juwana," ujar Imam.

Pengakuannya kepada petugas, Legiman merupakan warga Desa Ngawen, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati. Namun, pas dicek ke kepala desa, tidak ada warga atas nama Legiman atau Man Cekrek.
Saat ditanya kembali, kakek ini kembali mengaku sebagai warga Mangunrejo. Sementara ini petugas belum mengecek kebenarannya, tapi dalam waktu dekat pasti akan dipastikan kembali.
"Entah benar atau tidak, tapi seperti itu yang dia akui. Karena pas dirazia Man Cekrek ini tidak membawa KTP atau kartu identitas lainnya," ujar Imam.
Saat ini, petugas Satpol PP Kabupaten Pati memang tengah gencar melakukan razia PGOT (Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar). Mereka yang didapati petugas, rata-rata bukan lah orang asli Kabupaten Pati.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sendiri sudah melarang warganya memberikan uang kepada pengemis. Semua diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2018.
Sebelumnya, Man Cekrek juga pernah terjaring razia Satpol PP pada pertengahan Desember 2018 lalu. Dari hasil operasi tersebut, dia kedapatan mengantongi uang sebesar Rp1 juta lebih hasil mengemis.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal