Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mengada-Ada
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

Rabu, 06 Mei 2026 - 18:25:00 WIB
Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara
Dua bos PT Sritex terdakwa kasus korupsi kredit Bank Daerah divonis hukuman 14 dan1 2 tahun penjara. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea menyatakan, keberatan atas vonis tersebut. Dia menilai putusan hakim tidak tepat dan memastikan pihak kliennya akan mengajukan banding. "Vonis tersebut salah total," kata Hotman Paris usai persidangan. 

Atas putusan ini, baik jaksa maupun kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut