Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbongkar! Pasutri di Bogor Oplos Gas Elpiji Subsidi, Raup Omzet Rp13,2 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Terbongkar! Kepala SMK di Brebes Oplos Elpiji Subsidi Dalam Gudang Sekolah

Jumat, 10 April 2026 - 17:08:00 WIB
Terbongkar! Kepala SMK di Brebes Oplos Elpiji Subsidi Dalam Gudang Sekolah
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah saat gelar perkara kasus pengoplosan elpiji bersubsidi yang dilakukan oknum kepala SMK swasta di Paguyangan. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Pelaku dijerat dengan undang-undang terkait penyalahgunaan gas bersubsidi dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta," kata AKBP Lilik Ardhiansyah. 

Polisi kini tengah mendalami aliran distribusi gas oplosan tersebut dan mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyediaan stok gas subsidi dalam jumlah besar kepada pelaku.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut