Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bejat! Oknum Kiai Tersangka Pencabulan di Pati Beraksi Sejak 2020, Modus Minta Pijat
Advertisement . Scroll to see content

Tepergok Karaoke di Tempat Hiburan, PNS di Pati Disanksi Turun Pangkat 3 Tahun

Jumat, 15 Januari 2021 - 21:15:00 WIB
Tepergok Karaoke di Tempat Hiburan, PNS di Pati Disanksi Turun Pangkat 3 Tahun
Bupati Pati Haryanto saat menggelar jumpa pers terkait terjaringnya oknum PNS sedang berkaraoke di tempat hiburan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (15/1/2021). (Foto: Humas Pemkab Pati)
Advertisement . Scroll to see content

Haryanto juga menyampaikan terima kasih kepada kapolres beserta jajarannya atas operasi yang dilakukan. Operasi tersebut sangat penting untuk menjaring dan menindak tegas para pelanggar PPKM.

Selain itu, Bupati turut mengapresiasi masyarakat yang telah menaati kebijakan PPKM dan berharap penyebaran Covid-19 di Pati dapat menurun.

Dia mengingatkan kepada semua PNS agar mengambil pembelajaran dari kasus terjaringnya seorang oknum PNS di tempat hiburan ketika diberlakukan ketentuan PPKM.

"Jangan sekali-kali ikut melanggar. Kalau sampai ada pelanggaran lain, bisa jadi sanksi yang dijatuhkan akan lebih berat," ujarnya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut