Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : May Day di Surabaya, Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim Tuntut Hapus Outsourcing
Advertisement . Scroll to see content

Temui Buruh di Rumah Dinas, Ganjar Hanya Pakai Kaos dan Sarungan

Selasa, 17 November 2020 - 06:25:00 WIB
Temui Buruh di Rumah Dinas, Ganjar Hanya Pakai Kaos dan Sarungan
Gubernur Ganjar Pranowo berdiskusi soal UMK 2021 dengan Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional di rumah dinas Puri Gedeh, Senin (16/11/2020). (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tampak santai saat menemui sejumlah perwakilan serikat buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) di rumah dinas Puri Gedeh, Semarang, Senin (16/11/2020) malam.

Orang nomor satu di Jateng itu hanya mengenakan kaos dan memakai sarung menemui para buruh berdiskusi terkait dasar hukum penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 mendatang. Pertemuan digelar lesehan.

"Pertemuan malam ini memang terkait pengupahan. Tapi, kami hadir tidak untuk menuntut berapa upah buruh harus dinaikkan, melainkan lebih pada memberikan masukan dan pertimbangan hukum yang harus diperhatikan Gubernur dalam penetapan UMK tahun depan," kata Ketua KSPN Jateng, Nanang Setyono.

Nanang mengatakan, situasi saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Selain karena pandemi, peraturan perundang-undangan tentang penetapan upah juga tumpang tindih. Dijelaskan, persoalan upah diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003. Selain itu, ada pula PP 78 tahun 2015 yang menjadi turunannya.

"Tapi baru-baru ini, ada juga UU Ciptakerja yang juga mengatur soal pengupahan. Maka nanti pak Gubernur mau pakai yang mana?. Untuk itu kami datang malam ini, untuk sharing dan memberikan masukan-masukan di tengah kondisi itu," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut