Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap DAK Rp4,8 Miliar dari 2 Bupati
Menurut jaksa, pemberian suap itu dilakukan melalui pertemuan di berbagai tempat di antaranya KFC Jalan Sultan Agung, Hotel Gumaya, Pendopo Purbalingga dan rumah seseorang di Wanareja, Banjarnegara. “Pemberian uang tersebut diduga bertujuan untuk menggerakkan terdakwa berkaitan dengan jabatan yang dimilikinya,” katanya.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa politikus Partai Amanat Nasional itu telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terdakwa menyatakan tidak akan menyampaikan tanggapan atas dakwaan JPU. “Ditanyakan di persidangan saja,” katanya sambil keluar ruangan.
Sidang dugaan korupsi tersebut akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Editor: Kastolani Marzuki