Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jenazah Harun Teknisi Helikopter PK-CFX yang Jatuh di Sekadau Dibawa ke Cimahi
Advertisement . Scroll to see content

Tata Cara Memandikan Jenazah Korban Virus Corona Menurut LBM PBNU

Selasa, 24 Maret 2020 - 20:10:00 WIB
Tata Cara Memandikan Jenazah Korban Virus Corona Menurut LBM PBNU
Ilustrasi perawat mengenakan pakaian APD membawa pasien dalam pengawasan Covid-19. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah dimandikan, jenazah pasien Corona dibungkus kain kafan kemudian dibungkus sejenis plastik sehingga tidak mudah tercemar.

Hasil bahtsul masail tentang Fikih Pemulasaraan jenazah pasien Corona dikeluarkan PBNU pada 21 Maret 2020. Hasil tersebut ditandatangani Ketua Lembaga Bahtsul Masail, KH M Nadjib Hassan, dan Sarmidi Husna, MA, selaku sekretaris.

Berikut tiga ketentuan dalam proses memandikan jenazah pasien Corona:

1. Jika menurut ahli memandikan jenazah Corona dengan cara standar tersebut masih membahayakan bagi yang memandikan atau penyebaran virusnya, maka jenazah tersebut boleh dimandikan dengan cara menuangkan air ke badan jenazah saja, tanpa dalku (digosok).
Sebagaimana penjelasan dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah berikut:
أَمَّا إِنْكَانَلَ يَنْقَطِعُ بِصُبِّ الْمَاءِفَلَ يُتَيَمَّمُ بَلْ يُغْسَلُ بِصُبِّ الْمَاءِ بِدُوْنِدَلْكٍ.
"Adapun jika (tidak dikhawatirkan) akan rontok bila sekedar dituangi air, maka tidak boleh ditayamumi, namun harus dimandikan dengan cara dituangi air tanpa digosok" (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), Jilid I, h. 476).

2. Jika hal itu tidak bisa dilakukan juga, maka boleh tidak dimandikan dan diganti dengan ditayamumkan.
Berdasarkan keterangan dalam kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah:

وَيَقُوْمُ التَّيَمّمُمَقَامَ غَسْلِ الْمَيِّتِ عَنْ فَقْدِ الْمَاءِ أَوْ تَعَذّرِ الْغَسْلِكَأَنْمَاتَ غَرِيْقًاوَيُخْشَى
أَنْ يَتَقَطَّعَ بَدَنُهُ إِذَا غُسِلَ بِدَلْكٍ أَوْ يُصَبَّ الْمَاءُ عَلَيْهِ بِدُوْنِدَلْكٍ.

"Dan tayamum dapat menggantikan memandikan mayit karena tidak ada air atau karena tidak dimungkinkan dimandikan, semisal orang mati tenggelam dan dikhawatirkan tubuhnya akan rontok jika dimandikan dengan digosok atau jika dituangi air tanpa digosok" (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), Jilid I, h. 476).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut