Tata Cara Memandikan Jenazah Korban Virus Corona Menurut LBM PBNU
JAKARTA, iNews.id - Penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia semakin meluas dan mengkhawatirkan. Hingga Selasa (24/3/2020), virus tersebut telah menjangkiti 686 orang dan 55 korban meninggal dunia.
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menyatakan korban meninggal akibat wabah virus corona berstatus mati syahid yakni syahid fil akhiroh.
Jenazah korban corona pun tetap wajib dimandikan dan disalati sama seperti jenazah pada umumnya terkecuali syahid di medan pertempuran.
Terkait pemulasaraan jenazah korban corona, LBM PBNU mengeluarkan ketentuan tajhizul mayyit (pemulasaraan jenazah) pasien Covid-19 sebagai berikut:
Orang yang memandikan jenazah harus petugas kesehatan atau orang yang memang profesional. Selain itu, orang tersebut perlu memakai peralatan yang bisa mencegah penularan virus.
"Cara memandikan jenazah pasien Covid-19 dengan menggunakan peralatan yang bisa mencegah penularan penyakit tersebut. Memandikan dilakukan oleh orang yang profesional atau petugas kesehatan dengan harus melindungi diri dan memastikan keamanannya (menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, masker, dan desinfeksi diri) agar tidak tertular virus dari jenazah," demikian bunyi keterangan tertulis LBM PBNU, sebagaimana dikutip iNews.id, Selasa (23/3/2020).