Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jenazah Harun Teknisi Helikopter PK-CFX yang Jatuh di Sekadau Dibawa ke Cimahi
Advertisement . Scroll to see content

Tata Cara Memandikan Jenazah Korban Virus Corona Menurut LBM PBNU

Selasa, 24 Maret 2020 - 20:10:00 WIB
Tata Cara Memandikan Jenazah Korban Virus Corona Menurut LBM PBNU
Ilustrasi perawat mengenakan pakaian APD membawa pasien dalam pengawasan Covid-19. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia semakin meluas dan mengkhawatirkan. Hingga Selasa (24/3/2020), virus tersebut telah menjangkiti 686 orang dan 55 korban meninggal dunia.

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menyatakan korban meninggal akibat wabah virus corona berstatus mati syahid yakni syahid fil akhiroh.

Jenazah korban corona pun tetap wajib dimandikan dan disalati sama seperti jenazah pada umumnya terkecuali syahid di medan pertempuran.

Terkait pemulasaraan jenazah korban corona, LBM PBNU mengeluarkan ketentuan tajhizul mayyit (pemulasaraan jenazah) pasien Covid-19 sebagai berikut:
Orang yang memandikan jenazah harus petugas kesehatan atau orang yang memang profesional. Selain itu, orang tersebut perlu memakai peralatan yang bisa mencegah penularan virus.

"Cara memandikan jenazah pasien Covid-19 dengan menggunakan peralatan yang bisa mencegah penularan penyakit tersebut. Memandikan dilakukan oleh orang yang profesional atau petugas kesehatan dengan harus melindungi diri dan memastikan keamanannya (menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, masker, dan desinfeksi diri) agar tidak tertular virus dari jenazah," demikian bunyi keterangan tertulis LBM PBNU, sebagaimana dikutip iNews.id, Selasa (23/3/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut