Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyembelihan Sapi Kurban Jumbo Sapu Jagad di Kendal Dramatis, Tali Putus Saat Dirobohkan
Advertisement . Scroll to see content

Tanah Dianggap Dibeli dari Uang Kiriman, Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan

Senin, 25 Januari 2021 - 20:48:00 WIB
Tanah Dianggap Dibeli dari Uang Kiriman, Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan
Ramisah, warga Candiroto, Kecamatan/Kabupaten Kendal menangis saat menceritakan dirinya digugat oleh anak kandungnya sendiri. (Foto: iNews/Eddie Prayitno)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara uang kiriman anaknya sebesar Rp15 juta, saat itu tidak ada keterangan untuk membeli lahan. Uang dipakai untuk membiayai hidup anak Mar yang dititipkan sejak usia lima bulan. Sedangkan lahan yang digugat, dibeli dari uang tabungannya bersama sang suami seharga Rp32 juta.

Termasuk lahan yang kini dibangun warung kopi, sebagai usaha Ramisah untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Kuasa hukum Ramisah dari Pusat Bantuan Hukum Jaringan Kerja Relawan untuk Demokrasi, Keadilan dan Hak Asasi Manusia (PBH-Jakerham) Adi Prasetyo mengatakan, Mar yang merantau ke Malaysia mengirimkan sejumlah uang kepada ibunya. 

Sebelum Mar merantau, ia menitipkan anaknya yang berusia lima  bulan kepada Ramisah. Bahkan anak itu kini sudah besar. Selama ini, Ramirah yang mengasuh dan membesarkan. “Jika dihitung biayanya (mengasuh anak), tidak cukup dari apa yang dikirimkan,” jelas Adi Prasetyo. 

Ia menilai, persoalan itu sebenarnya dapat dibicaraan secara baik-baik antara ibu dan anak. Sebab sangat kasihan, Ramirah yang telah tua harus berurusan di pengadilan. Terpisah, Purwanti kuasa hukum  penggugat menyatakan, perkara kini masih ditangani di Pengadilan Negeri Kendal. 

Saat ini, sudah dilakukan mediasi sebanyak empat kali.  Ia menegaskan, Mar tidak semata-mata ingin menguasai seluruh lahan yang dipersengketakan. Namun, kliennya hanya ingin memiliki tempat tinggal di atas sebagian tanah yang sudah diperjuangkannya selama 27 merantau. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut