Tak Mau Maafkan Ibu, Anak Korban Penganiayaan di Demak Tolak Mediasi dan Tuntut Keadilan
Terkait penahanan, pihaknya memiliki alasan objektif dan subjektif, di mana pada alasan objektif bahwa persangkaan pasal dapat dilakukan penahanan sedangkan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, tersangka sudah dicerai oleh suaminya (ayah korban) karena ketahuan selingkuh oleh anak-anaknya di salah satu hotel di Bandungan.
Seperti diketahui, berdasarkan keterangan yang didapat dari Polres Demak kejadian bermula pada Jum’at (21/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB saat korban ditemani bapak korban hendak mengambil pakaian yang masih tertinggal di rumah tersangka di dirumah Desa Banjarsari RT.04/RW04, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Sejak perceraian kedua orang tuanya korban sudah tidak tinggal bersama ibunya (tersangka). Ayah korban saat itu meminta tolong untuk di dampingi oleh Kepala Desa Banjarsari Haryono untuk mengambil pakaian korban yang masih tertinggal dirumah.
Haryono pun menghubungi ketua RT setempat untuk ikut mendampingi korban dan Bapak korban. Setelah itu korban, Bapak Korban didampingi ketua RT berangkat bersama - sama menuju kerumah tersangka (S).