Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Menegangkan Pasutri Bandar Sabu Disergap di Tol Masaran Sragen
Advertisement . Scroll to see content

Tahun Baru, Polda Jateng: Petasan Dilarang, Kembang Api Skala Besar Harus Ada Izin

Selasa, 27 Desember 2022 - 00:12:00 WIB
 Tahun Baru, Polda Jateng: Petasan Dilarang, Kembang Api Skala Besar Harus Ada Izin
Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Al-Qudusy (Foto : Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak membakar petasan (mercon) saat merayakan Tahun Baru 2023. Hal ini dikarenakan dampak petasan yang berbahaya, bahkan mengancam nyawa. 

Selain itu petasan dinilai mengganggu lingkungan dan ketenangan warga masyarakat "Meledakkan atau membakar petasan tidak diizinkan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Senin (26/12/2022).

Polda Jateng menyorot banyaknya korban berjatuhan akibat petasan, baik itu anak-anak maupun dewasa. "Bahkan ada rumah yang ludes gara-gara ledakan mercon, Maka itu, mercon dilarang karena dampaknya yang berbahaya," katanya.

Meski demikian, Iqbal menyebut masyarakat diperbolehkan menggunakan kembang api atau bunga api saat merayakan malam tahun baru meskipun dengan persyaratan tertentu 

"Penggunaan kembang api dalam skala besar harus ada izin. Perusahaan atau kelompok masyarakat yang ingin menyalakan kembang api saat malam tahun baru, silahkan mengurus perizinannya. Untuk informasi lengkap silakan hubungi satuan intelkam di polres terdekat," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut