Sri Sultan HB X Akan Keluarkan Pergub Anak untuk Cegah Klitih
Selasa, 21 Januari 2020 - 16:45:00 WIB
"Misalnya, orangtua harus pergi lebih dari tiga hari. Anak yang belum berusia 18 tahun tentu harus dititipkan pada tetangganya. Dan juga akan kami lakukan upaya bagaimana orangtua bisa membangun hubungan dalam keluarga," katanya.
BACA JUGA: Gaji Rp360 Juta Tak Dibayarkan, TKI Asal Blora Ini Minta Bantuan Pemerintah
Dia menambahkan, ke depan dalam penanganan kasus konflik sosial yang melibatkan pelaku anak, Pemda DIY akan melibatkan psikolog, akademisi bidang sosiatri dan mengadakan dialog dengan orangtua.
"Bagi anak-anak yang bermasalah, kami tentu akan turut membantu menyelesaikan persoalan yang terjadi di rumah, sehingga ada pembinaan juga bagi si anak," ujarnya.
Editor: Nani Suherni